Selain Dugaan Honorer Siluman, Nilai Afirmatif yang Dipersoalkan Penyanggah Ternyata Ada Ketentuannya, Apa Saj
Ilustrasi PPPK--
"Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara,
mendapatkan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68," bunyi Diktum Kelima Belas KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Kesehatan 2022 Sudah Diumumkan BKN, Tapi Lebong Belum, Begini Alasannya
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan di sscasn.bkn.go.id.
Sementara Dirjen Tenaga Kesehatan RI, Ariyanti Anaya, dalam Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022, pada pasal 14 ayat (1)
bagian kedua Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan menerangkan
Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Dalam pasal 14 Ayat (2) huruf c, dituliskan adapun Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut; 15 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi
BACA JUGA:Apakah Tahun 2023 Ada Tes CPNS dan PPPK? Simak! Begini Jawaban Menteri PANRB Azwar Anas
yaitu sebesar 68, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berstatus sebagai nakes Non ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
"Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilaksanakan oleh Pansel
Instansi Pusat atau Panselda," bunyi pasal Pasal 15 ayat (2).
Pada lampiran II Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022, mengenai tata cara verifikasi dan validasi penambahan nilai kompetensi teknis disebutkan pelamar yang melamar di fasilitas
kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, mendapat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: