Orang Sakit di Bengkulu Utara Dibantu Uang Tunai Rp5 Juta, Caranya Bagaimana?
Bupati Bengkulu Utara secara simbolis menyerahkan bantuan orang sakit kepada warganya.-foto : firdaus effendi/radarlebong-redaksi
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu Utara.
Khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit ini akan dibantu uang tunai Rp 5 juta.
Uang tunai tersebut merupakan program gebrakan Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Utara (BU) di bidang kesehatan.
Gebrakannya berupa bantuan uang tunai untuk masyarakat senilai Rp. 5juta untuk masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Agus Sudrajat kepada awak media.
BACA JUGA:Bantuan Sosial untuk Orang Sakit di Lebong Bertambah Rp200 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya
BACA JUGA:Dana Bansos Orang Sakit Tersisa Rp 50 Juta, Dinsos Usul Tambah
"Iya, bantuan ini khusus bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional JKN) dari pemerintah, bisa mendapat bantuan hingga Rp 5 juta saat menjalani rawat inap di rumah sakit," ujar Agus.
Agus pun menjelaskan, Program ini diinisiasi mulai tahun 2023 dengan nama bantuan biaya pendukung pengobatan.
Program ini, menjadi tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jamkesda.
"Bantuan diberikan kepada masyarakat peserta PBI, dengan cara mengajukan permohonan ke kantor Dinas Sosial.
BACA JUGA:Catat Baik-Baik, Segini Besaran Bansos dari Pemerintah Daerah Lebong untuk Orang Sakit
BACA JUGA:Bupati Kopli Ultimatum Dirut PDAM TTE Baru Obati Sakit Kronis PDAM
Teknisnya, ketika pasien PBI dirawat di rumah sakit, pihak keluarga silakan datang ke kantor Dinsos. Nanti akan diberikan form khusus untuk permohonan," bebernya.
Dijelaskannya, pasien yang dirawat di rumah sakit di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, atau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, akan diberikan bantuan Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: