Dana Bansos Orang Sakit Tersisa Rp 50 Juta, Dinsos Usul Tambah
Kunjungi: Tim pendamping sosial saat mengunjungi salah satu warga penyandang disabilitas. -foto dokumentasi-
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dana bantuan sosial (bansos) untuk orang sakit di Dinas Sosial (Dinsos) Lebong yang dialokasikan sebesar Rp 250 juta, saat ini hanya tersisa Rp 50 juta.
Dinsos Lebong berencana untuk mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 50 juta dalam RAPBD-P mendatang.
"Penyaluran bansos sakit sudah tersalurkan 60 warga atau senilai Rp 200 juta. Artinya masih tersisa Rp 50 juta lagi untuk penyalurannya," kata Plt. Kepala Dinsos Lebong, Puji Warno, S.Pd melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Jusraweni, SE.
Berdasarkan data pihaknya, per 31 Agustus lalu realisasi program bansos bagi warga sakit sudah mencapai Rp 200 juta atau sudah 80 persen tersalurkan kepada 60 warga.
BACA JUGA:Di Lebong Ada 308 Jiwa Penyandang Disabilitas, Pendampingnya Hanya Satu
BACA JUGA:Catat Baik-Baik, Segini Besaran Bansos dari Pemerintah Daerah Lebong untuk Orang Sakit
"Realisasi bantuan ini, nilainya bervariasi tergantung dari jenis kelompok yang sudah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Lebong," lanjutnya.
Dicontohkannya, jika sakit yang dirawat dirumah bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 500.000,
sakit rujukan sampai dengan rumah sakit daerah Rp 1.000.000, sakit perujukan sampai dengan rumah sakit diluar daerah sebesar Rp 1.500.000,
kemudian Sakit perlu rujukan sampai dengan RSUD Provinsi senilai Rp 2.500.000, Sakit perlu rujukan luar Provinsi Lainnya Rp 5.000.000,
Kebakaran Ringan Rp 500.000, Kebakaran Berat Rp 3.000.000, Penanganan orang-orang terlantar Rp 1.500.000,dan Pemakaman jenazah terlantar/tanpa diketahui Identitasnya 3.000.000.
"Untuk mendapat bantuan ini ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi seperti warga tidak mampu dilengkapi dengan surta keterangan dari pemerintah desa/kelurahan setempat, permohonan kepada Bupati, foto copy kartu identitas, surat keterangan dari dokter," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: