Catat Baik-Baik, Segini Besaran Bansos dari Pemerintah Daerah Lebong untuk Orang Sakit

Catat Baik-Baik, Segini Besaran Bansos dari Pemerintah Daerah Lebong untuk Orang Sakit

Bansos di Bulan September, Apakah Anda Termasuk Penerima 4 Bansos Ini?--

LEBONG,RADARLEBONG.ID  - Bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah Lebong bagi warga sakit yang membutuhkan diwujudkan dengan pemberian bantuan sosial (bansos).

Adapun, besaran bansos yang dikucurkan bervariasi tergantung dengan jenis kelompok yang sudah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Lebong sebelumnya.  

Berikut besaran bansos bagi warga sakit, 

- Untuk sakit yang dirawat dirumah besaran bansos yang diberikan senilai Rp 500.000.

BACA JUGA:Mohon Bersabar, Daftar Haji Sekarang, Berangkat 18 Tahun Lagi

BACA JUGA:Identitas Dicatut Parpol, 3 Eks Panwascam Lapor Bawaslu Lebong

- Sakit rujukan sampai dengan rumah sakit daerah Rp1.000.000.

- Sakit perujukan sampai dengan rumah sakit diluar daerah sebesar Rp1.500.000.

- Sakit perlu rujukan sampai dengan RSUD Provinsi senilai Rp2.500.000.

- Sakit perlu rujukan luar provinsi lainnya Rp 5.000.000.

BACA JUGA:Honor Tenaga Ahli di Lebong Ini Lumayan Menguras APBD

BACA JUGA:Perangkat Kelurahan Dipastikan Telah Cicipi Honor

- Kebakaran Ringan Rp 500.000.

- Kebakaran Berat Rp 3.000.000. 

- Penanganan orang-orang terlantar Rp 1.500.000.

- Pemakaman jenazah terlantar/tanpa diketahui Identitasnya Rp3.000.000

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Sosial per Agustus,  realisasi program bansos bagi orang sakit tersebut sudah mencapai Rp 200 juta atau sudah 80 persen tersalurkan untuk 60 orang sakit. 

"Sesuai update data Agustus ini realisasi penyaluran bansos sakit sebesae Rp 200 juta. Jumlah itu sudah tersalurkan untuk 60 orang yang

membutuhkan biaya pengobatan rujukan ke RSUD dalam daerah maupun luar daerah," kata Plt. Kepala Dinsos Lebong, Puji Warno melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Lebong Jusraweni, SE. 

Sementara itu, untuk total pagu bansos sakit yang disiapkan Pemkab Lebong tahun anggaran 2022 ini sebesar 250 juta. 

Artinya, saat ini masih tersisa sebesar 50 juta lagi anggaran terssisa. Dengan demikian pihaknya menargetkan agar bantuan tersebut dapat tercukupi hingga akhir tahun 2022 ini.

"Namun apabila anggarannya kurang  maka nantinya akan kita usulkan tambahan anggaran tersebut di APBD Perubahan sebesar Rp. 50 juta," sampainya. 

Dia menambahkan, adapun persyaratan permohonan bansos sakit bagi masyarakat kurang mampu yakni, surat permohonan bansos disposisi bupati.

Fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopy KK pasien, surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit yang disertai bukti berobat.

Surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah, foto pasien, materai Rp 6.000 sebanyak 4 buah, buku rekening, surat kuasa jika menggunakan rekening orang lain, dan nomor ponsel penanggung jawab.

"Program bansos sakit ini merupakan tahun kedua disiapkan Pemkab Lebong melalui dinas PMDsos Lebong. Jadi bagi masyarakat yang menginginkan bantuan biaya berobat rujukan,

selain melengkapi persyaratan yang dimaksud juga harus mengajukan permohonan ke bupati lebong," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: