Pilar Tabat Dieksekusi, Kapolres Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Jangan Konflik

Pilar Tabat Dieksekusi, Kapolres Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Jangan Konflik

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik,-foto : firdaus effendi/radarlebong-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Pasca dibongkarnya bangunan tapal batas yang dibangun oleh Organisasi Masyarakat Garbeta asal Kabupaten Lebong di wilayah Bengkulu Utara tepatnya di desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara, atas perintah Gubernur Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik mengimbau masyarakat khususnya di wilayah perbatasan tersebut untuk tidak terlibat dengan masalah tapal batas.

"Iya, kita sudah melakukan apa yang sudah menjadi aturan. Pembongkaran kemarin, cukup untuk menegaskan bahwa adanya bangunan ilegal yang di klaim sebagai tapal batas itu dikhawatirkan akan membingungkan dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Untuk itu, saya mengimbau, khususnya masyarakat di wilayah perbatasan untuk tidak terlibat dengan masalah tabat," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tidak Hadiri Eksekusi Pilar Tapal Batas eks Padang Bano, DR. Syarif: Tidak Menghalangi Eksekusi!

Ia pun menambahkan, masyarakat juga saat ini harus sudah dapat membedakan mana yang benar dan yang baik.

Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan ajakan yang menimbulkan gangguan kamtibmas khususnya di wilayah tapal batas antara kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.

"Mari sama sama bersinergi menjaga situasi di wilayah Kabupaten BU agar tetap kondusif, aman dan tentram. Apabila masyarakat melihat ada potensi gangguan dalam bentuk apapun, kami minta untuk segera melaporkannya ke polsek setempat atau ke Polres Bengkulu Utara,"demikian Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: