Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK saat berada di Mapolsek Lebong Atas--adrianroseple

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: