Update Pengusutan Dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah Warga Oknum Kelurahan di Lebong Seperti Apakah?

Update Pengusutan Dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah Warga Oknum Kelurahan di Lebong Seperti Apakah?

Update Pengusutan Dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah Warga Oknum Kelurahan di Lebong Seperti Apakah?-Foto : internet -

RADARLEBONG.ID -Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh seorang staf di Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan.

Menurut pihak kepolisian, proses penyelidikan masih berlangsung dengan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menyatakan bahwa sejumlah saksi, termasuk korban pelapor, lurah, dan beberapa perangkat terlibat dalam pengurusan

sertifikat program PTSL, telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

BACA JUGA:Lebong Heboh! Staf Kelurahan Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, 5 Digadaikan di Koperasi

"Proses pemanggilan saksi masih berlangsung, dan kami pastikan penanganan kasus ini akan dilanjutkan," ujar Kasat.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sekitar 11 warga telah menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh oknum staf Kelurahan Turan Lalang.

Namun, kemungkinan masih banyak warga lain yang juga menjadi korban dengan sertifikat tanah mereka digadaikan atau digelapkan.

"Kemungkinan jumlah korban bisa lebih dari 11 orang, oleh karena itu, kami terus melakukan pemanggilan saksi untuk mengumpulkan data baru," tambahnya.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Syariah? Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Proses Mudah & Aman

Kasat juga mengungkap bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong.

Pemanggilan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah sertifikat yang diajukan oleh warga melalui kelurahan

setempat sudah diterbitkan dan dibagikan oleh pihak BPN.

"Informasinya, sertifikat tanah warga tersebut sudah diterbitkan dan dibagikan oleh BPN, namun kami akan tetap meminta keterangan dari mereka untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: