Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK saat berada di Mapolsek Lebong Atas--adrianroseple

BACA JUGA:Syukuran Rumah Baru Kopli Ansori di Bengkulu, Abdi Rakyat Kompak 'Bolos' Kerja

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman penyidikan," ujarnya.

ES berhasil diamankan saat tengah berada di rumahnya di Kota Lubuklinggau pada Rabu (7/12/2022) berkisar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan E, tidak berjalan mulus, pasalnya terduga berupaya untuk melarikan diri saat diamankan petugas.
Hingga akhirnya, ES dihadiahi timah panas oleh polisi yang tepat bersarang di kakinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: