Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK saat berada di Mapolsek Lebong Atas--adrianroseple

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Eliyan Saputra, pelaku pencurian kotak amal masjid di Lebong yang berhasil diamankan Polres Lebong, merupakan residivis alias penjahat kambuhan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, perkara terdakwa Eliyan Saputra alias Rian bin Thamrin teregister di PN Bengkulu dengan nomor perkara 238/Pid.B/2019/PN Bgl tanggal 22 Mei 2019.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ia juga dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong Ternyata Pecatan Polisi, Pernah Ditangkap di Bengkulu

Dalam putusannya, majelis hakim PN Bengkulu menyatakan Eliyan Saputra alias Rian Bin Thamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan  pidana  penjara selama  1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan perkara nomor 238/Pid.B/2019/PN Bgl tanggal 27 Juni 2019.

Saat ini, Eliyan Saputra alias Rian Bin Thamrin kembali berhadapan dengan hukum atas kasus pencurian kotak amal masjid pada 7 masjid.

7 Masjid jadi sasaran aksinya ini diantaranya 5 masjid di Kabupaten Lebong masing-masing 2 kali di Masjid Al-Jihad Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Beraksi di 7 TKP, Begini Penampakan Terduga Spesialis Pencuri Kotak Amal di Lebong

Kemudian Masjid Al Huda di Desa Daneu, Masjid Tik Tebing, Masjid Jamik Al-Azhar Kelurahan Pasar Muara Aman dan Masjid Al-Jihad Muhammadiyah Kelurahan Pasar Muara Aman.

Sedangkan 2 masjid lainnya berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Yakni masjid di Masjid Padang Jaya dan masjid di Giri Mulya.

"Pelaku ES adalah mantan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Papua dan pernah bergabung di Sat Brimob Polda Papua. Dia diberhentikan karena desersi," tegas Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, Rabu (7/12/2022) di Mapolsek Lebong Atas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian kotak amal masjid ini sudah dilakukan pelaku selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: