Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini

Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini

Kabag Ekonomi dan SDA Setdakab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Kendatipun Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Setkab Lebong telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Namun, untuk membentuk dan mengaktifkan BUMD Perberasan tergantung pada 2 poin ini yakni Perda dan keuangan daerah.

Terlebih penyertaan modal tersebut guna menunjang operasional Perumda Perberasan untuk dibahas 2023 mendatang.

Besaran modal yang akan diberikan tergantung dengan kemampuan daerah dengan peruntukan seperti membeli gabah, peralatan penunjang, pembangunan lantai jemur dan lainnya.

BACA JUGA:Perda BUMD Perberasan, Tunggu Kajian Investasi Penyertaan Modal

"Untuk modal berbentuk uang tak sekaligus direalisasikan, namun menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Bisa direalisasikan dalam jangka 5 tahun, disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si.

Kata dia, semakin cepat Raperda tersebut disahkan maka proses penyertaan modal bisa segera dilakukan.

"Pada intinya penyertaan modal tergantung dengan Perda dan keuangan daerah," jelasnya.

Konsep BUMD Perberasan tersebut akan menampung gabah hasil panen petani. Dimana, Pemkab Lebong akan mengandeng pemilik healer padi dalam menyuplai kebutuhan gabah yang akan diolah menjadi beras unggulan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali.

BACA JUGA:12 Hutang Raperda Lama Kembali Masuk Usulan Propemperda 2022, Kok Bisa

Dan BUMD Perberasan yang dipilih mengingat lahan sawah di Kabupaten Lebong yang cukup luas mencapai 9 ribu hektar lebih.

Terlebih lagi Kabupaten Lebong sudah memiliki UPTD perberasan, namun sejauh ini tak berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: