Perda BUMD Perberasan, Tunggu Kajian Investasi Penyertaan Modal
LEBONG - Kendatipun Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan BUMD Perberasan baru saja disahkan DPRD Lebong. Namun, tampaknya perda tersebut masih terdapat kekurangan. Karena, masih menunggu kajian investasi penyertaan modal Salahsatunya, perihal penyertaan modal perusahaan.
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setkab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si, menyampaikan, pihaknya akan kembali mengusulkan Raperda tentang Penyertaan Modal tahun 2022 mendatang.
"Saat ini kita akan menyiapkan kajian investasi dalam menentukan berapa penyertaan modal yang dibutuhkan agar BUMD Perberasan bisa beroperasi nantinya," kata Anton.
Anton menjelaskan, konsep BUMD Perberasan tersebut akan menampung gabah hasil panen petani. Dimana, kami akanĀ mengandeng pemilik healer padi dalam menyuplai kebutuhan gabah yang akan diolah menjadi beras unggulan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali.
"Kalau selama ini kan gabah-gabah hasil panen dari petani banyak dijual dan dibawa keluar daerah Kabupaten Lebong," terangnya. Sulit Air, Hasil Panen Padi Turun Drastis
Dan BUMD Perberasan yang dipilih mengingat lahan sawah di Kabupaten Lebong yang cukup luas mencapai 9 ribu hektar lebih. Terlebih lagi Kabupaten Lebong sudah memiliki UPTD perberasan, namun sejauh ini tak berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran.
"Harapannya dengan didirikannya BUMD perberasan, maka permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui penyertaan modal," tukasnya.
Diketahui, Pemkab Lebong membentuk BUMD Perberasan, hal ini untuk menstabilkan harga gabah dan beras agar tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi.(bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: