12 Hutang Raperda Lama Kembali Masuk Usulan Propemperda 2022, Kok Bisa

12 Hutang Raperda Lama Kembali Masuk Usulan Propemperda 2022, Kok Bisa

LEBONG, RadarLebong.com -  Sebanyak 12 hutang raperda lama yang belum di sahkan bersama DPRD Lebong. Tahun ini, akan kembali masuk dalam usulan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022 ini. Plt. Kepala Bagian Hukum dan HAM  Mindri Yaserhan, SH, MH, mengakui jika 23 usulan Propemperda tersebut,  didominasi hutang Raperda lama yang belum disahkan bersama DPRD Lebong. "Ya, hingga saat ini,  Raperda yang baru ada 8, termasuk raperda wajib seperti Pertanggungjawaban penggunaan APBD, Raperda tentang APBD Perubahan dan Raperda APBD 20231," kata Mindri. Meski demikian, 23 raperda yang bakal diusulkan dalam Propemperda 2022 ini masih belum final. Pasalnya, masih ada beberapa raperda yang saat ini dalam proses pembahasan pihaknya bersama OPD terkait. Raperda yang bakal masuk dalam propemperda 2022 ini diantaranya berasal dari Dinkes Lebong, Disperindagkop dan UKM Lebong, DP3APPKB Lebong, Dinas PDMSos Lebong, Dikbud Lebong, DLH Lebong, Bagian Ekonomi Sekda Lebong, serta Dinas PUPR-Hub Lebong. "Jika pembahasan bersama OPD terkait ini sudah selesai, baru akan kita sampaikan ke DPRD Lebong," terangnya. Ditambahkannya, meski telah siap disampaikan ke DPRD Lebong namun pihaknya masih menunggu beberapa kelengkapan berkas raperda salah satunya raperda mengenai retribusi pelayanan pasar oleh Disperindagkop dan UKM Lebong. "Secepatnya akan kita sampaikan ke DPRD, setelah semua berkasnya siap," demikian Mindri. (bye) Plt. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH, mengakui jika 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, didominasi hutang Raperda lama yang belum disahkan bersama DPRD Lebong. "Raperda yang baru ada 8 termasuk raperda wajib seperti Pertanggungjawaban penggunaan APBD, Raperda tentang APBD Perubahan dan Raperda APBD 2023. Sementara 12 raperda lainnya adalah raperda lama yang belum di sahkan bersama DPRD," kata Mindri. Meski demikian, 23 raperda yang bakal diusulkan dalam Propemperda 2022 ini masih belum final. Pasalnya, masih ada beberapa raperda yang saat ini dalam proses pembahasan pihaknya bersama OPD terkait. Raperda yang bakal masuk dalam propemperda 2022 ini diantaranya berasal dari Dinkes Lebong, Disperindagkop dan UKM Lebong, DP3APPKB Lebong, Dinas PDMSos Lebong, Dikbud Lebong, DLH Lebong, Bagian Ekonomi Sekda Lebong, serta Dinas PUPR-Hub Lebong. "Jika pembahasan bersama OPD terkait ini sudah selesai, baru akan kita sampaikan ke DPRD Lebong," terangnya. Ditambahkannya, meski telah siap disampaikan ke DPRD Lebong namun pihaknya masih menunggu beberapa kelengkapan berkas raperda salah satunya raperda mengenai retribusi pelayanan pasar oleh Disperindagkop dan UKM Lebong. "Secepatnya akan kita sampaikan ke DPRD, setelah semua berkasnya siap," demikian Mindri. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: