VCS Seperti Gunung Es, Sudah Banyak Korban, Polisi Imbau Stop VCS

VCS Seperti Gunung Es, Sudah Banyak Korban, Polisi Imbau Stop VCS

Stop video call sex--ilustrasi/radarlebong.id

Salah satunya adalah pasal 27 yang terdiri dari 4 ayat.

BACA JUGA:Pasutri Wajib Tahu, Dokter Boyke Beberkan Manfaat Luar Biasa Kurma

Ayat Pertama, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanyang melanggar kesusilaan.

Ayat Kedua, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.

Ayat Ketiga, Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dan Ayat Keempat, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

BACA JUGA:Belajar dari Layangan Putus, Ini Cara Cerdas Kinan Bongkar Perselingkuhan Aris

Ancaman pidana pelanggaran pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 ini diatur dalam BAB XI mengenai Ketentuan Pidana.

"Berdasarkan ayat 1 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tukasnya.

Ia mengimbau masyarakat harus bijak dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi ini.

Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan sesuai hukum berlaku, apabila pengguna media sosial menyalahgunakan platform untuk meresahkan ataupun merugikan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: