Hambat Pencairan, Kepala Dispendik Bengkulu Utara Dijerat Korupsi Terkait Pemerasan, Ancamannya Mengerikan

Hambat Pencairan, Kepala Dispendik Bengkulu Utara Dijerat Korupsi Terkait Pemerasan, Ancamannya Mengerikan

Direktur Narendradhipa Benny Irawan, SH, CM (paling kanan)--dokumen/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG. ID - Kasus yang menjerat Kepala Dispendik Bengkulu Utara, KM, menghambat pencairan karena diduga untuk meminta fee alias upeti, dijerat Polda Bengkulu dengan UU Tipikor terkait pemerasan.

Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor yang digunakan Polda Bengkulu menjerat KM, menyebutkan "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

"Ancaman hukumannya bagi pegawai negeri maupun penyelenggara yang melakukan pelanggaran pada pasal 12 huruf e UU Tipikor ini pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, Benny Irawan, SH, CM.

Alumni Fakultas Hukum UNIB ini juga menuturkan tidak hanya pidana penjara saja, namun pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Hambat Pencairan Jadi Modus Pejabat Dispendik Bengkulu Utara Kumpulkan 'Upeti' Proyek

"Pasal 12 huruf e juga bisa digunakan jika dugaan korupsi terkait pemerasan itu dibuat seolah-olah merupakan hutang antara si A dan si B dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, padahal diketahui itu bukanlah hutang," ulasnya.

Bagi pegawai negeri, tambah pria berdarah Lebong ini, terhadap pegawai negeri selain dijerat dengan UU Tipikor, juga dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai pegawai negeri.

"Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPANRB, Kepala BKN tertanggal 13 September 2018," tambahnya.

Aturan ini menjelaskan tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

BACA JUGA:Tak Ada Unsur Korupsi, Kasus Kelebihan Bayar TPP Sekda Lebong Tuntas

"Aturan ini diperkuat dengan surat MenPANRB nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang petunjuk pelaksanaan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tertanggal 28 Februari 2019," jelasnya.

Dalam petunjuk pelaksanaan ini, tambah Benny, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhi sanksi PTDH sebagai PNS.

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang yang tidak ketentuan ini bisa dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai pasal 81 ayat 2 huruf c UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tandasnya.

Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah resmi menetapkan Kepala Dispendik Bengkulu, KM dan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Sekolah Dasar, SA, sebagai tersangka pasca pemeriksaan setelah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Kamis (10/11/2022) di Kantor Dispendik Bengkulu Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: