Tak Ada Unsur Korupsi, Kasus Kelebihan Bayar TPP Sekda Lebong Tuntas
Plt. Kepala Inspektorat Lebong, H.M Taufik Andary, M.Pd,-Foto Adrian Roseple/radarlebong-
LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Dugaan korupsi pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Lebong tahun 2020 dan 2021 yang sempat dilidik Polda Bengkulu, dipastikan tidak ada unsur korupsi.
Meski ditemukan kelebihan bayar TPP Sekda Lebong, namun hal ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
Plt. Kepala Inspektorat Lebong, H.M Taufik Andary, M.Pd, menjelaskan akhir Juli lalu laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pembayaran TPP ASN Pemkab Lebong ini diserahkan Polda Bengkulu ke Inspektorat untuk dilakukan audit.
"Dari hasil pemeriksaan APIP, tidak ditemukan adanya unsur korupsi pada pengaduan tersebut. Memang ada kelebihan bayar pada TPP Sekda tahun 2021 sebesar Rp 60 juta, tetapi dari hasil pemeriksaan, hal ini bukan kesengajaan," ujar Taufik.
BACA JUGA:Waspada Biro Jasa Penyalur Tenaga Kerja Palsu
Dirinya juga memastikan kalau kelebihan bayar TPP Sekda Lebong ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
"Setelah di audit oleh Tim Inspektorat memang tidak ditemukan unsur korupsi, sebab kelebihan bayar disebabkan karena faktor ketidaksengajaan. TPP ini ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menindak lanjuti hasil audit kelebihan pembayaran TPP Sekda ini ke Polda Bengkulu tertanggal 25 Juli lalu. Sehingga permasalahan ini dianggap sudah tuntas.
" Hasil audit yang kami lakukan sudah disampaikan kepada Polda Bengkulu, dan persoalaan ini sudah dianggap selesai," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: