Hambat Pencairan, Kepala Dispendik Bengkulu Utara Dijerat Korupsi Terkait Pemerasan, Ancamannya Mengerikan

Hambat Pencairan, Kepala Dispendik Bengkulu Utara Dijerat Korupsi Terkait Pemerasan, Ancamannya Mengerikan

Direktur Narendradhipa Benny Irawan, SH, CM (paling kanan)--dokumen/radarlebong

BACA JUGA:Apa Kabar Dugaan Korupsi Intake?

OTT Polda Bengkulu terhadap pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara ini adalah terkait dengan 'upeti' alias fee proyek.

"Tersangka diduga telah melakukan pemaksaan kepada kontraktor untuk memberikan fee proyek. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 11,7 juta dan 6 unit handphone," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, seperti dikutip dari radarutara.disway.id pada Jum'at (11/11).

Modus para terduga dalam mengumpulkan upeti proyek ini, kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu ini, dengan mengincar proyek yang sudah Provisional Hand Over (PHO).

Atau pekerjaan yang sudah diselesaikan pihak rekanan dan tinggal menunggu proses pencairan.

BACA JUGA:Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong

"Mereka meminta fee proyek sebelum dilakukannya pencairan," ulasnya.

Terduga mengancam pihak rekanan yang tidak memberikan fee proyek ini, maka proses pencairan akan dihambat. 

Ketika disinggung siapa pemberi fee proyek, ia enggan berkomentar lebih jauh. Alasannya, karena hal ini masih dalam proses penyelidikan. Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu.

Ketiga terduga ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pindana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: