Hambat Pencairan Jadi Modus Pejabat Dispendik Bengkulu Utara Kumpulkan 'Upeti' Proyek

Hambat Pencairan Jadi Modus Pejabat Dispendik Bengkulu Utara Kumpulkan 'Upeti' Proyek

Pasca OTT ini, Sekretaris Dispendik Jabat Plt Kadispendik Bengkulu Utara--firdauseffendi/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu terhadap pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah terkait dengan 'upeti' alias fee proyek.

"2 dari 3 orang yang diamankan dari Dispendik Bengkulu Utara dalam OTT Kamis (10/11/2022), kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, seperti dikutip dari radarutara.disway.id pada Jum'at (11/11).

2 pejabat Dispendik yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Kepala Dispendik, KM, dan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Sekolah Dasar, SA.

"Tersangka diduga telah melakukan pemaksaan kepada kontraktor untuk memberikan fee proyek. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 11,7 juta dan 6 unit handphone," terangnya.

BACA JUGA:Polda Libas Dugaan Deposito Berjangka APBD Lebong 2021, Sejumlah Pejabat Lebong Diperiksa

Modus para terduga dalam mengumpulkan upeti proyek ini, kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu ini, dengan mengincar proyek yang sudah Provisional Hand Over (PHO).

Atau pekerjaan yang sudah diselesaikan pihak rekanan dan tinggal menunggu proses pencairan.

"Mereka meminta fee proyek sebelum dilakukannya pencairan," ulasnya.

Terduga mengancam pihak rekanan yang tidak memberikan fee proyek ini, maka proses pencairan akan dihambat.  

BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda

Ketika disinggung siapa pemberi fee proyek, ia enggan berkomentar lebih jauh. Alasannya, karena hal ini masih dalam proses penyelidikan. Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu.

Ketiga terduga ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pindana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bengkulu terhadap pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang telah menyita perhatian publik hingga saat ini masih terus didalami Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Terbaru, diduga pasal fee proyek hingga akhirnya menyeret Kadispendik Bengkulu Utara, inisial KD, bersama KS selaku Kasi Sekolah Dasar dan YD selaku honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarutara.disway.id