Pemkab Lebong Raup Cuan Rp 2,5 Milyar dari Penjualan 32 Mobnas, Waktu Pelunasan Hanya 5 Hari

Pemkab Lebong Raup Cuan Rp 2,5 Milyar dari Penjualan 32 Mobnas, Waktu Pelunasan Hanya 5 Hari

Lelang: Panitia Lelang dan KPKNL Bengkulu menyaksikan proses lelang melalui aplikasi e-Lelang, kemarin (25/10). -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - 32 unit mobil dinas (mobnas) milik Pemkab Lebong ludes terjual dalam lelang yang dilakukan dengan metode E-auction Open Bidding atau lelang dengan sistem online melalui aplikasi e-lelang tanpa kehadiran peserta.

Dari hasil lelang ini kemarin (25/10), Pemkab Lebong berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 2,5 miliar. 

Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi SSTP, M.Si melalui Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si, mengungkapkan target awal PAD dari lelang 32 unit mobnas ini hanya sebesar Rp 1 miliar.

Namun, dari proses lelang yang dilaksanakan dihasilkan PAD sebesar Rp 2,5 miliar dari 32 unit mobnas yang berhasil dilelang.  

BACA JUGA:Hari Ini, Limit Setor Lelang Mobnas Hingga Pukul 24.00

"Alhamdulillah, seluruh proses tadi (lelang, red) berjalan lancar dan tanpa ada kendala. 32 unit mobnas yang dilelang ini semuanya berhasil dilelang," katanya. 

Untuk waktu pelunasan, lanjut Putra, para pemenang lelang ini diberikan waktu selama 5 hari kedepan sejak penetapan pemenang lelang.

Jika pelunasan tidak dilakukan dalam waktu tersebut, kata dia, maka uang jaminan yang sebelumnya sudah disetorkan oleh pemenang lelang akan diblokir dan tidak bisa ditarik kembali. 

"Mudah-mudahan saja, seluruh pemenang lelang ini melakukan pelunasan sampai batas waktu yang sudah kita sampaikan yakni selama 5 hari," lanjutnya. 

BACA JUGA:Hati-Hati, Modus Penipuan Lelang Mobil Dinas Mulai Cari Mangsa

Proses lelang ini kemarin, diikuti oleh lebih kurang 200 orang peserta yang berasal dari dalam Kabupaten Lebong hingga luar Provinsi Bengkulu. 

"Sekali lagi kami ingatkan bagi setiap pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang. Jika lewat 5 hari dari waktu yang diberikan, uang jaminan 50 persen dari harga limit kendaraan, kami pastikan tidak bisa ditarik," pungkasnya.

Pantauan dilapangan kemarin, terdapat beberapa mobnas yang berhasil terjuan dengan harga yang jauh di atas harga limit. Seperti kendaraan jenis truck BD 80005 HY dengan harga limit sebesar Rp 3,2 juta dan terjual di harga Rp 133 juta. 

Kemudian, mobnas mantan Bupati Lebong jenis Land Cruiser BD 1202 HY dengan harga limit Rp 214.849.000 terjual dengan harga Rp 719.723.000.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Lebong Dilelang, Cek Jenis Kendaraan dan Caranya Disini

Mitsubishi Jeep Pajero Sport 2.5 D tahun 2012 BD 1450 HY dengan harga limit Rp 62.610.000 laku di harga Rp 197.200.000. 

Mitsubishi Light Truck FE 73 tahun 2007 BD 8005 HY dengan harga limit Rp 3.200.000 laku terjual di harga Rp 133.920.000.

Toyota Jeep Fortuner 2.5 G A/T tahun 2012 BD 7 H dengan harga limit Rp 69.201.500 terjual di harga Rp 211.061.500.

Toyota Jeep Fortuner 2.5 G A/T tahun 2011 BD 1201 HY dengan harga limit Rp 61.233.000

terjual di harga Rp 180.612.000, Toyota Jeep Fortuner 2.5 G M/T tahun 2014 BD 1426 HY dengan harga limit Rp 81.147.500 terjual di harga 174.458.500. Selanjutnya, Toyota

Jeep Fortuner 2.5 G M/T tahun 2014 BD 8 H dengan harga limit Rp 82.507.000 terjual di harga Rp 206.257.000. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: