Jumlah Pegawai di Lebong akan Dievaluasi Ulang, Ini Alasannya

Jumlah Pegawai di Lebong akan Dievaluasi Ulang, Ini Alasannya

Perbedaan ASN dan PPPK--twitter @kemenpanrb

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemkab Lebong Lebong bakal kembali melakukan evaluasi analisis jabatan (Anjab) terhadap kebutuhan jumlah pegawai di Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikan Kabag Ortala Setda Lebong, Hery Setiawan, ST. 

"Sesuai  anjab sebelumnya kebutuhan pegawai di Kabupaten Lebong itu sebanyak 5.913 orang," katanya. 

Jumlah ini, lanjutnya, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan tahun 2018 silam. Saat ini, jumlah pegawai di Lebong telah berubah menyusul adanya penambahan pegawai melalui seleksi CPNS serta ASN yang pindah tugas ke Lebong. 

"Anjab ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah kebutuhan pegawai ideal di Kabupaten Lebong," lanjutnya. 

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes CAT 210 PPPK Nakes

Herry menambahkan, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini tengah dilaksanakan Pemkab Lebong, juga menambah jumlah pegawai di Lebong.

"Mudah-mudahan dengan perekrutan PPPK tahun ini dapat menutupi kekurangan jumlah pegawai di Lebong," singkatnya. 

Sebelumnya, dirilis dari menpan.go.id. pemerintah pusat mulai merancang perencanaan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023. Salah satunya untuk tenaga guru dan kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

BACA JUGA:Calo PPPK Bergentayangan, Calon PPPK di Lebong Ditawari Siapkan 'Pelicin' Rp50 Juta, Lulus Tambah Rp100 Juta

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (30/11) dikutip dari website menpan.go.id

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. "Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segera kita penuhi," tuturnya.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Senada dengan Anas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan. "Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," tegasnya.

BACA JUGA:Cegah Percaloan, Tes PPPK Gunakan Fitur Pengenalan Wajah

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran. Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Mengamini penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujarnya.

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi. 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: