Pengerjaan Proyek Tak Sesuai Kontrak, 5 Rekanan Terima Surat Peringatan
Kabid Cipta Karya (CK), Mast Irwan Nugroho, ST.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - 5 kontraktor sejumlah paket fisik di Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) Kabupaten Lebong terancam blacklist.
Menyusul, adanya keterlambatan melakukan pengerjaan sesuai kontrak yang sebelumnya disepakati.
"Ada 5 kegiatan kepada rekanan yang sudah kita berikan surat peringatan,” kata
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPHub Lebong, Joni Prawinarta SE MSi melalui Kabid Cipta Karya, Mast irwan Nugroho ST.
BACA JUGA:Ingat, Rekanan Hanya Ditenggat 2 Bulan Tuntaskan 13 Paket Fisik
Lanjutnya, untuk surat peringatan sendiri baik itu peringatan 1 atau 2 telah diberikan peringatan agar kiranya pihak rekanan terus mengejar keterlambatan kegiatan.
Dimana, kata dia, keterlambatan dalam melaksanakan kegiatan lantaran pihak rekanan beralasan dikarenakan cuaca, bahan bangunan atau material yang dibutuhkan sulit didapat.
“Alasan-alasan yang biasa terjadi yang disampaikan kepada kita,” terangnya.
Meskipun ada pihak rekanan yang mengalami keterlambatan dalam melaksanakan kegiatan.
BACA JUGA:Proyek Tidak Selesai Tepat Waktu, Rekanan Bakal Didenda
Namun, Wawan masih menyakini bahwa pihak rekanan akan bisa menyelesaikan kegiatan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.
“Kita masih berikan mereka kesempatan, hingga batas akhir kontrak yang ada,” singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: