2 Kali Layangkan Surat , Pengelola Objek Wisata Pulau Harapan Tak Kunjung Setor PAD

2 Kali Layangkan Surat , Pengelola Objek Wisata Pulau Harapan Tak Kunjung Setor PAD

Alhamdulillah, objek wisata pulau harapan menjadi yang pertama setor retribusi ke kas daerah Lebong.-Foto Ist-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kendatipun telah 2 kali melayangkan surat , namun  Pengelola Objek Wisata Pulau Harapan tak kunjung setor PAD yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong.

Dimana, dari 3 kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baru 2 yang telah menyetor ke kas daerah yakni objek wisata Air Putih dan objek wisata Danau Picung. 

Kabid Pariwisata Disparpora  Kabupaten Lebong Agus Supriadi, SE. mengatakan bahwa pihaknya, Dinas Pariwisata Pemudan dan Olahraga (Disparpora) Lebong sendiri sudah dua kali melayangkan surat ke pengelola Pulau Harapan.

BACA JUGA:Pengembangan Pariwisata Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Pulau Harapan Belum Setor PAD Objek Wisata

Namun hingga saat ini belum juga mendapat tanggapan. 

"Kita belum mengetahui apa kendala sehingga sampai saat ini belum juga menyetor apalagi ini sudah lewat tahap pertama. Sementara , dalam surat perjanjian kerja sama sudah diatur dalam kontrak dengan pengelola 3 objek wisata tersebut," terang Agus.

Setoran PAD  selama satu tahun dilakukan per semester yakni pada bulan Juli untuk semester pertama dan Desember untuk semester kedua. 

"Sejauh ini baru dua pengelola objek wisata yang menyetorkan PAD, satu lagi belum sama sekali," katanya.

BACA JUGA:Vaksin Moderna Kosong, Vaksinasi Booster untuk Tenaga Kesehatan di Lebong Jalan di Tempat

BACA JUGA:TJSL Bantu Renovasi Jembatan Gantung Desa Ketapi Tanjung Agung Paliak

Dirincikannya, besaran setoran PAD yang telah disetor pengelola objek wisata Danau Picung  sebesar Rp 12 juta dari target Rp 15 juta, Air Putih Rp 30 juta dari target Rp 30 juta.

Sementara untuk kawasan Pulau Harapan ditahun 2022 ini ditarget menghasilkan PAD Rp 15 juta, namun hingga saat ini masih nihil belum ada sama sekali penyetoran ke kas daerah.

Untuk ditahun 2022 ini PAD dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditargetkan sebesar Rp 50.600.000. 

"Sementara dari dua objek wisata yang sudah menyetor, secara keseluruhan sudah terealisasi Rp 42 juta," ujarnya. 

Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk menanyakan langsung kepada pengelola apa kendala yang dialami oleh pengelola.

"Intinya meminta agar segera menyetorkan PAD ke kas daerah. Hanya saja hingga saat ini belum ada respon dari pengelola. Selain itu juga kita sudah berupaya melakukan komunikasi," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: