Kejari Lebong Siap Pasang Badan Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi

Kejari Lebong Siap Pasang Badan Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi

Wanprestasi: PN Tubei Menerima gugatan wanprestasi terhadap mantan Bupati Rosjonsyah hingga Kejari Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Abdul Gamal, kontraktor asal Kabupaten Rejang Lebong melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bakal menghadiri sidang yang akan digelar pada 13 September mendatang. 

"Mengenai gugatan wanprestasi yang diajukan Adul Gamal (kontraktor,red), salah satunya menggugat pihak Kejari Lebong. Kami pastikan  akan hadir pada sidang perdana yang digelar 13 September mendatang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH, kepada Radar Lebong kemarin (5/9).

Meski demikian, ia mengaku belum dapat beranggapan lebih jauh, terhadap gugatan wanprestasi yang diajukan Abdul Gamal  melalui kuasa hukumnya tersebut. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi

BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM , DAU Lebong Dipangkas 2 Persen

Karena apapun keputusan sidang perdana itu nantinya akan tetap dipelajari oleh pihaknya.

"Ada lima pihak tergugat yang akan dihadiri dalam sidang wanprestasi, salah satunya pihak Kejari Lebong. Jadi apapun yang digugat dalam persidangan itu nanti tetap kami pelajari," sampainya.

Disinggung mengenai sebelumnya perkara hutang piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR)  antara Pemkab Lebong dengan kontraktor tersebut sudah selesaikan ditangani oleh pihak Kejari Lebong?

Ferdy mengaku tidak mengetahui persis perjalanan penanagan perkara tersebut, terlebih lagi, dirinya baru menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lebong.

BACA JUGA:Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Lebong Terapkan Aplikasi E-Penerimaan

BACA JUGA:Serangan Hama Tikus di Desa Karang Anyar Makin Menjadi

"Mengenai hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke Kasi Pidsus saja, karena saya baru menjabat  dan belum mengetahui secara detail perjalanan perkara tersebut. Yang jelas, kami pastikan akan hadir pada sidang wanprestasi," singkatnya. 

Diketahui, adapun para tergugat pada perkara ini diantaranya, DR. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Lebong Cq. Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: