Jaksa Ungkap Indikasi Dugaan Penyalahgunaan DD Danau Liang

Jaksa Ungkap Indikasi Dugaan Penyalahgunaan DD Danau Liang

Jaksa Ungkap Indikasi Dugaan Penyalahgunaan DD Danau Liang--dok/radarlebong

RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengungkapkan indikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Danau Liang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebong, Minang Zazali, SH, pada Rabu (24/1/2024).

"Hasil penyelidikan sementara kami menunjukkan adanya beberapa kegiatan, seperti program ketahanan pangan MT2, pengadaan bibit lele, dan kegiatan fisik lainnya, yang mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana," kata Minang.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut Minang, pihaknya berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Walaupun indikasi tindak pidananya sudah terlihat, kami tetap akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang kegiatan yang telah dilaksanakan," lanjutnya.

BACA JUGA:Kasus BPNT Lebong Lanjut, Jaksa Tunggu Lampu Hijau Kejati

Selain itu, Minang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan TA 2023 di Desa Danau Liang.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Penjabat Sementara (Pjs), Bendahara, BPD, hingga Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2023.

"Kami telah mengambil langkah-langkah dengan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kegiatan Desa Danau Liang. Tindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menanggapi masalah ini," ungkap Minang.

Terkait laporan BPD terkait kegiatan MT2 di desa tersebut, Minang mengatakan bahwa pihaknya juga akan mendalaminya.

"Laporan BPD terkait kegiatan MT2 di desa tersebut juga menjadi catatan oleh kami. Kami akan mendalaminya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Minang.

BACA JUGA:Sempat Buron, Kakek 60 Tahun Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun Dibekuk Polisi

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kami akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: