Kasus BPNT Lebong Lanjut, Jaksa Tunggu Lampu Hijau Kejati
Kasus BPNT Lebong Lanjut, Jaksa Tunggu Lampu Hijau Kejati-foto : adrian roseple/radar lebong-
RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebong masih dalam proses penyelidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, yang menangani perkara ini, mengonfirmasi bahwa hasil penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyatakan bahwa hasil penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Saat ini, jaksa penyidik menunggu instruksi resmi dari Kejati untuk melanjutkan penanganan perkara ini.
BACA JUGA:Tanam dan Simpan Ganja, Dua Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara
"Kami sudah melaporkan hasil penyelidikan beserta duduk perkara dan kendala yang dihadapi ke Kejati. Sekarang, kita menunggu instruksi resmi dari Kejati," ungkap Robby.
Lebih lanjut, Robby mengakui bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah pemanggilan saksi.
Dalam fokus perkara terkait dugaan pemotongan BPNT, Kejaksaan menghadapi dilema apakah harus memanggil ribuan saksi yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Pemanggilan saksi menjadi salah satu kendala. Karena fokus perkara ini terkait dugaan pemotongan BPNT, maka muncul pertanyaan apakah kami harus memanggil ribuan saksi yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," tambahnya.
Robby menegaskan bahwa hingga saat ini, beberapa pejabat terkait dan pemilik warung telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Kami tetap berkomitmen untuk mengungkap dugaan korupsi BPNT ini dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: