KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Minggu 25-08-2024,07:09 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka

mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan

terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan

keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

I. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

in. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupatj, Wakil

Kategori :