KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Minggu 25-08-2024,07:09 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusja paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon

Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan

Calon Wakil Bupati serfa Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik

dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana

dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik

yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,

telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpjdana selesai

Kategori :