KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Minggu 25-08-2024,07:09 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam

jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon

Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau

Bupati/\/Valikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah

yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil

Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain

sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara

Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur

Kategori :