KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Minggu 25-08-2024,07:09 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai

Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik

daerah sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil 

Bupati harus memenuhi persyaratan :

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU

Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh

lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawajan bagi

calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD

bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau

DPRD tetapi belum dilantik.

Kategori :