Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan :
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawajan bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD tetapi belum dilantik.