Jalan Bukit Resam Lebong Sudah Lancar, Ternyata Angkut Alat Berat Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya !
Jalan Bukit Resam Lebong Sudah Lancar, Ternyata Angkut Alat Berat Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya !-foto :dokumentasi warga-
LEBONG, RADARLEBONG.ID- Kendati akses Jalan Lebong Bengkulu Utara di Bukit Resam sejak kamis sore (13/4/2024) tidak bisa dilalui oleh kendaraan dari 2 arah dari dan ke Lebong.
Kemudian, akses kendaraan kembali lancar pada pagi jumat (14/6/2024) setelah berhasil dievakuasinya truk bermuatan alat berat jenis tronton yang melintang dijalan.
Namun, untuk diketahui penggunaan alat berat seringkali menjadi bagian penting dalam berbagai proyek pembangunan dan industri.
Namun, dimensi dan karakteristiknya yang besar menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain jika tidak dikawal dengan baik.
BACA JUGA:Alamak! Giliran Jalan Lebong-Bengkulu Utara Tak Bisa Dilalui, Ini Penyebabnya
Oleh karena itu, pengawalan oleh pihak kepolisian menjadi sebuah kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi
dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, wajib mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimensi yang dimaksud dalam Pasal 19 UU LLAJ adalah ukuran panjang, lebar, dan tinggi kendaraan. Batas maksimal dimensi tersebut adalah:
BACA JUGA:Ancaman Longsor Susulan Menghantui Jalan Lebong-Rejang Lebong Pasca Longsor Talang Ratu
Panjang: 25 meter
Lebar: 2,5 meter
Tinggi: 4 meter
Kendaraan pengangkut alat berat yang melebihi dimensi tersebut berpotensi menimbulkan beberapa bahaya, antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: