Jualan Takjil Laris, Tanpa Ganggu Lalu Lintas, Simak Tips dari Satpol PP Lebong!

 Jualan Takjil Laris, Tanpa Ganggu Lalu Lintas, Simak Tips dari Satpol PP Lebong!

Jualan Takjil Laris, Tanpa Ganggu Lalu Lintas, Simak Tips dari Satpol PP Lebong!-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengimbau kepada para pedagang takjil untuk tidak mendirikan lapak dagangannya di fasilitas umum dan di jalanan,

karena hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum

Plt Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

Pedagang yang dianggap mengganggu arus lalu lintas akan ditertibkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

BACA JUGA:Warga Lebong Mengeluhkan Jalan Rusak? Tenang, Gubernur Rohidin Pastikan Segera Diperbaiki Tahun 2024

"Contoh perilaku yang dianggap mengganggu mencakup berjualan di trotoar dan badan jalan, yang dapat menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan serta pedagang itu sendiri,"kata Warles.

Warles menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak jika ada pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Selain itu, pemilik rumah makan diminta untuk menutup sebagian tempat usahanya, terutama saat siang hari,

sebagai tanda penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

BACA JUGA:Lebong Kewalahan! TPA Sampah Nyaris Overload, Ini Solusinya

"Pengelola tempat hiburan malam juga diingatkan untuk mematuhi jam operasional yang telah disepakati, dengan batasan waktu hanya 3 jam mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Mereka juga dilarang menyediakan minuman keras atau tuak selama bulan puasa.," terangnya.

Patroli akan dilakukan untuk memastikan aturan ini ditaati, dan sanksi akan diberikan kepada pelanggar.

Pembatasan aktivitas tempat hiburan malam ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan khusyuk, serta mendorong pengelola tempat hiburan malam untuk mengurus izin usaha mereka secara lengkap.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: