Fakta Menarik Kenapa Mobil Ambulance Selalu Ngebut di Jalan Raya? Berikut Penjelasannya

Fakta Menarik Kenapa Mobil Ambulance Selalu Ngebut di Jalan Raya? Berikut Penjelasannya

Fakta Menarik Kenapa Ambulance Selalu Ngebut di Jalan Raya? Berikut Penjelasannya--

RADARLEBONG.ID - Baru-baru ini publik digemparkan oleh peristiwa kecelakaan tunggal yang mengakibatkan mobil ambulance puskesmas kota donok milik Dinas Kesehatan Pemkab Lebong out kontrol di lintas jalan raya Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dalam peristiwa naas itu, 6 penumpang di didalam mobil itu serta 2 diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan pada publik, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan ambulance yang sebenarnya?

Sebagai pengguna kendaraan, pasti kita menyaksikan sendiri, ketika ada mobil ambulance lewat membawa pasien maupun jenazah lajunya sangat cepat,bahkan lampu merah pun berani ia terobos jika dalam keadaan gawat darurat. 

BACA JUGA:Korban Laka Maut Mobil Ambulance Puskesmas Lebong di Benteng Bertambah, Ternyata Ibu dan Anak

Dilansir dari berbagai sumber sebenarnya mobil ambulance hanya digunakan untuk mengantarkan pasien dengan penyakit yang memerlukan penanganan cepat, atau jenazah.

Namun dengan peristiwa yang baru-baru ini ramai, pertanyaan tersebut kemudian muncul.

Berikut fakta menarik terkait aturan penggunaan ambulance menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Aturan Penggunaan Ambulance

BACA JUGA:Laka Maut Mobil Puskesmas Dinas Kesehatan Lebong di Bengkulu Tengah, Satu Orang Meninggal Dunia

Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa :

-Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.

- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: