Desa di Bingin Kuning Lebong Tersandung Hukum Soal Dana Desa, Camat Angkat Bicara

Desa di Bingin Kuning Lebong Tersandung Hukum Soal Dana Desa, Camat Angkat Bicara

Desa di Bingin Kuning Tersandung Hukum Soal Dana Desa, Camat Angkat Bicara -FOTO :DOK/radarlebong-

BINGIN KUNING,RADARLEBONG.ID - Diketahui, beberapa desa di Kecamatan Bingin Kuning mendapat sorotan pasca kasus hukum dugaan korupsi terhadap penggunaan Dana Desa.

Seperti, dugaan korupsi DD & ADD mantan kades Pungguk Pedaro, lalu dugaan korupsi di Desa Bungin. Menyikapi, hal itu, Camat Bingin Kuning, Meika Riska, S.Si angkat bicara,

dimana ia menegaskan kepada semua Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pengguna anggaran, untuk memahami dengan mendalam aturan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan Menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran DD, termasuk persyaratan APBDes sebagai salah satu ketentuannya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Desa Bungin,Inspektorat Tak Temukan Kerugian, Kejari Lebong Malah Naikkan Status Penyidikan

"Kepada Kades dan Perangkat Desa, kami minta untuk benar-benar memahami dan menguasai peraturan Menteri yang telah dikeluarkan.

Dengan demikian, penggunaan DD dapat tepat sasaran dan tidak melanggar hukum," ungkap Meika kepada Radar Lebong kemarin.

Meika menjelaskan bahwa penggunaan DD tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh Kades atau Perangkat Desa.

Semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri

"Beberapa desa di Bingin Kuning mengalami masalah karena kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD. Oleh karena itu,

kehati-hatian dan pemahaman mendalam terhadap aturan dan regulasi yang berlaku sangat penting ke depannya," tegas Meika.

Menurut Meika, DD dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di setiap desa.

Hal ini sesuai dengan prioritas pemanfaatan dana desa yang telah dijelaskan dalam pasal tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: