Kejari Lebong Ditenggat Satu Minggu Tanggapi Eksepsi Dugaan KUR Fiktif Lebong

Kejari Lebong Ditenggat Satu Minggu  Tanggapi Eksepsi Dugaan KUR Fiktif Lebong

Kejari Lebong Ditenggat Satu Minggu Tanggapi Eksepsi Dugaan KUR Fiktif Lebong-Foto : Dokumentasi/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan korupsi KUR Fiktif Lebong yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 25 Januari 2024.

Setidaknya menjadi catatan penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pasca putusan  Majelis Hakim yang menilai bahwa ada cacat formal dalam proses dakwaan, serta perubahan yang dilakukan pada dakwaan selama persidangan.

Dikutip radarlebong.id dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.id, JPU Kejari Lebong Jelita Saru, SH mengatakan usai menelaah materi eksepsi yang disampaikan terdakwa  yang dibacakan oleh PH Terdakwa, JPU akan tetap pada dakwaanya.

" Kami selaku JPU Kejari Lebong diberi tenggat satu minggu untuk menganggapi eksepsi tersebut. Pada intinya, kita akan tetap pada dakwaan," ungkap Jelita.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Mantri Bank BRI Lebong Dibebaskan dari Kasus KUR Fiktif

BACA JUGA:3 Calo Korupsi KUR Fiktif Lebong Kabur, Kejari Terbitkan DPO!

Sementara itu, diketahui, kasus KUR Fiktif Lebong cukup menyita perhatian publik.

Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi Bank BUMN ini menimbulkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp1,4 M dengan terdakwa  mantan mantri Bank BRI unit Lebong, Nurul Azmi Riduan ditetapkan sekitar akhir tahun 2023 lalu.

Kemudian, pada proses persidangan Kejari Lebong mengembangkan kasus korupsi KUR Fiktif Lebong dengan kembali menetapkan 3 tersangka baru yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ke 3 tersangka baru tersebut yakni MK, WS, dan H memiliki peran yang sama, yakni sebagai calo atau pencari nasabah.

BACA JUGA:Sidang Perdana Fakta Dugaan KUR Fiktif Lebong Segera Terungkap

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi KUR Fiktif di Lebong : Kejari Lebong Tunggu Hasil Auditor Kejati Bengkulu

Dan, di sidang ke 4 yang digelar di PN Tipikor Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah,SH.,MH pada Kamis, 25 Januari 2024 secara mengejutkan Majelis hakim menerima keberatan yang diajukan oleh tim hukum Riduan.

Yangmana, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan oleh JPU tidak dapat diterima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: