Kejari Lebong Ungkap Indikasi Kelebihan Bayar Makan Minum Dana BOKB

Kejari Lebong Ungkap Indikasi Kelebihan Bayar Makan Minum Dana BOKB

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-foto : adrian roseple/radar lebong-

LEBONG. RADARLEBONG.ID- Penyelidikan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2022-2024 di Dinas DPMPPKB Kabupaten Lebong tengah memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar ekspose kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kita menemukan adanya indikasi kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Untuk menentukan kelanjutan kasus ini, dalam waktu dekat kita akan menggelar ekspose bersama pimpinan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

BACA JUGA:Calo KUR Fiktif BRI Unit Tes Lebong Masih Diburu Kejari

Robby menambahkan bahwa salah satu kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara adalah kelebihan bayar untuk makan dan minum.

Meski belum mau membeberkan secara rinci indikasi penyimpangan dana BOKB tersebut, Robby menekankan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal yang cukup kuat.

"Nantilah kita lihat bagaimana hasil dari ekspose. Yang pasti, saat ini kita sudah mengantongi indikasi penyimpangan dana BOKB tersebut," lanjutnya.

Di sisi lain, Robby juga menyatakan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.

BACA JUGA:Usai Eks Mantri KUR BRI Unit Tes , Kejari Lebong Bidik 3 DPO Korupsi KUR

Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas BPMPPKB Lebong, Sekretaris, Bendahara, hingga PPPK kegiatan. Penyelidikan tersebut diharapkan dapat segera memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.

"Berkasnya sedang dalam tahap penyelesaian, setelah itu akan kita ajukan untuk segera dilakukan ekspose," tandasnya.

Sebagai pengingat, penyelidikan dugaan kasus korupsi dana BOKB ini sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres dan Kejari Lebong beberapa tahun sebelumnya.

Namun, penyelidikan kini kembali dilakukan oleh Kejari Lebong untuk memastikan adanya potensi kerugian keuangan negara dan menentukan langkah selanjutnya yang harus diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: