Kejari Lebong Ditenggat Satu Minggu Tanggapi Eksepsi Dugaan KUR Fiktif Lebong
Kejari Lebong Ditenggat Satu Minggu Tanggapi Eksepsi Dugaan KUR Fiktif Lebong-Foto : Dokumentasi/radarlebong-
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dengan reg perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim.
Adapun, keberatan yang diajukan tim hukum Riduan menyorit 2 poin penting.
BACA JUGA:Geger Skandal Mantri KUR Fiktif Bank BRI Unit Tes Lebong, Apa itu Mantri dan Berapa Gajinya?
BACA JUGA:Mantri KUR BRI Unit Tes Jadi Tersangka Kasus KUR Fiktif di Lebong
Yakni, dakwaan harus disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum mereka selama transfer kasus dari penyidik ke pengadilan.
Namun, tim hukum Riduan menerima dakwaan tepat sebelum sidang perdana.
Poin kedua berfokus pada perubahan yang dilakukan pada dakwaan.
Menurut Pasal 144, jaksa penuntut hanya dapat mengubah dakwaan tujuh hari sebelum pengadilan mengeluarkan jadwal sidang.
Dalam kasus ini, perubahan dilakukan selama persidangan, melanggar prosedur hukum.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rumah Tahanan (Rutan) serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: