BREAKING NEWS: Mantan Mantri Bank BRI Lebong Dibebaskan dari Kasus KUR Fiktif

BREAKING NEWS: Mantan Mantri Bank BRI Lebong Dibebaskan dari Kasus KUR Fiktif

BREAKING NEWS: Mantan Mantri Bank BRI Lebong Dibebaskan dari Kasus KUR Fiktif--amrirakhmatullah/radarlebong

RADARLEBONG.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu membebaskan mantan mantri Bank BRI unit Lebong, Nurul Azmi Riduan, dari kasus korupsi.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima keberatan yang diajukan oleh tim hukum Riduan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai bahwa ada cacat formal dalam proses dakwaan, serta perubahan yang dilakukan pada dakwaan selama persidangan.

BACA JUGA:3 Calo Korupsi KUR Fiktif Lebong Kabur, Kejari Terbitkan DPO!

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dengan reg perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim.

Keberatan yang diajukan oleh tim hukum Riduan menyoroti dua poin hukum penting.

Pertama, dakwaan harus disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum mereka selama transfer kasus dari penyidik ke pengadilan.

Namun, tim hukum Riduan menerima dakwaan tepat sebelum sidang perdana.

Poin kedua berfokus pada perubahan yang dilakukan pada dakwaan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Fakta Dugaan KUR Fiktif Lebong Segera Terungkap

Menurut Pasal 144, jaksa penuntut hanya dapat mengubah dakwaan tujuh hari sebelum pengadilan mengeluarkan jadwal sidang.

Dalam kasus ini, perubahan dilakukan selama persidangan, melanggar prosedur hukum.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rumah Tahanan (Rutan) serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: