Skandal Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Pungguk Pedaro Ditenggat 60 Hari untuk Kembalikan Rp 712 Juta

Skandal Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Pungguk Pedaro Ditenggat 60 Hari untuk Kembalikan Rp 712 Juta

Skandal Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Pungguk Pedaro Ditenggat 60 Hari untuk Kembalikan Rp 712 Juta--

RADARLEBONG.ID- Inspektorat Kabupaten Lebong dan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong baru-baru ini mengungkap skandal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.

Setelah menyelesaikan Audit Investigasi (AI), total nilai anggaran yang diduga terlibat mencapai Rp 1,2 miliar.

Menurut hasil ekspose, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508, terinci sebagai ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menyampaikan bahwa proses pengembalian kerugian negara akan dimulai setelah hasil audit investigasi dari Inspektorat Lebong diterima.

BACA JUGA:Hasil AI Kasus Korupsi Desa Pungguk Pedaro, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Capai Rp712 Juta

Rizky menjelaskan, "Pengembalian kerugian negara masih menunggu hasil audit investigasi secara tertulis. Setelah AI kami terima, mantan kades diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 712 juta."

Mantan kepala desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, penyidik akan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan formal, dan menetapkan mantan kades sebagai calon tersangka.

"Sesuai prosedur, kami memberi waktu selama 60 hari kepada mantan kades.

BACA JUGA:Inspektorat Lebong Segera Sampaikan Kesimpulan Hasil AI Dugaan Korupsi DD Pungguk Pedaro, Berapa Kerugian Nega

Jika kerugian negara tidak dikembalikan, penyidik akan menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Kasat juga memberikan imbauan kepada kepala desa dan perangkatnya agar berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan DD serta ADD.

Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, mengingat pelanggaran dapat berujung pada tindakan hukum.

"Dalam mengelola anggaran, baik DD maupun ADD, semua harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ada.Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada tindakan hukum," pungkas Kasat. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: