Kendalikan Praktik Bisnis Togel dari Rumah, Pria Asal Lebong Ini Akhirnya Ditangakap

Kendalikan Praktik Bisnis Togel dari Rumah, Pria Asal Lebong Ini Akhirnya Ditangakap

Togel: Tampak MY tersangka bandar togel saat diamankan unit Pidum Satreskrim Polres Lebong. --

RADARLEBONG.ID - Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Lebong.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pria berinisal MY (48), warga asal Talang Leak II kecamatan Bingin Kuning, yang diduga kuat menjadi salah satu bandar togel diwilayah tersebut. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dilakukan dalam operasi Pekat Nala 2023.

Dimana dalam operasi ini, anggota mendapatkan informasi dari sumber bahan keterangan bahwa dirumah tersangka MY telah membuka praktik perjudian togel.

BACA JUGA:Perkembangan Pengusutan Dugaan Nasabah KUR Fiktif Bank BUMN di Lebong

Berbekal informasi tersebut anggota unit Pidum melakukan penyelidikan dirumah tersangka. 

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, anggota unit Pidum melakukan penyelidikan selama 2 hari di rumah tersangka yang beralamat di desa Talang Liak II," kata Kasat. 

Lanjut Rizky, kronologis penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023.

Sekira Pukul 00:30 WIB, anggota unit Pidum melakukan penyelidikan dan menemukan MY (tersangka,red) sedang melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel.  

BACA JUGA:Ngeri! Kejahatan Modus Baru Berkedok WhatsApp dan Gmail

"Sekarang tersangka MY beserta dengan barang bukti uang tunai, handphone, dan kertas pasangan togel, telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan," sampai Kasat. 

Kasat menambahkan, tersangka yang sudah diamankan dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE,

dan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda sebesar  Rp 25.000.000. 

"Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong," singkat Kasat. (wlk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: