Pondok di Sawah Diduga Jadi Lokasi Praktik Judi Togel oleh PNS

Pondok di Sawah Diduga Jadi Lokasi Praktik Judi Togel oleh PNS

Togel: PNS, bandar togel ini diciduk anggota Satreskrim Polres Lebong. -Foto Dokumentasi-Polres Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tak ingin ketahuan aparat kepolisian dalam melancarkan aksinya. Pondok di sawah diduga menjadi lokasi praktik judi toto gelap alias togel yang dilakukan oleh PNS. 

Pria berinisial PNS (47) warga Desa Lemeupit diciduk polisi saat tengah nongkrong dipondok sawah karena diduga menjadi bandar judi toto gelap alias togel.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE, mengatakan pelaku diamankan saat tengah berada di salah satu pondok sawah di wilayah Desa Nangai Amen. 

"Pelaku kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Oknum Kades Jabi Diberhentikan Sementara

Dijelaskannya, tersangka diamankan pada Kamis (18/8) berkisar pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Amir Lukman Hakim, S.Pd. 

"Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, Kanit Pidum bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lapangan," jelasnya. 

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tertangkap tangan sedang merekap hasil penjualan togel di pondok dan langsung diamankan polisi.

 Termasuk juga barang bukti uang tunai yang diduga hasil dari penjualan togel serta potongan kertas bertuliskan pasangan nomor yang diduga nomor togel.

"Kita juga mengamankan 1 unit HP Merk Samsung, 2  buku tafsir mimpi, 2 buku rekapan togel, 6 lembar potongan kertas nomor togel, dan buku tabungan Bank BRI. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: