Jadi Tersangka, Oknum Kades Jabi Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka, Oknum Kades Jabi Diberhentikan Sementara

Kepala DPMD BU Margono-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Oknum Kades Jabi, Fa, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD dan ADD oleh Kejari BU, diberhentikan sementara dari jabatannya. 

"Iya oknum kades yang telah ditahan oleh pihak Kejari karena tersandung kasus korupsi DD dan ADD itu, telah diberhentikan sementara," ujar Kepala DPMD BU Margono, S.Pd, M.Pd kepada awak media.

Margono pun menjelaskan, pasca diberhentikan sementara, pihaknya juga telah menetapkan Penjabat sementara Kades Jabi.

BACA JUGA:Kasus Maling HP Sepasang Kekasih Dihentikan

Agar roda pemerintahan dapat terus berjalan. Namun, pihaknya belum bisa mengambil tindakan lebih jauh atas status FA, mengingat statusnya saat ini masih berstatus tersangka belum inkrah pengadilan.

"Nanti, kalau sudah inkrah ini akan dilaporkan ke pimpinan, untuk mengambil tindakan lanjutan atas status oknum kades ini," tegasnya.

Disinggung seperti apa, penghasilan yang diterima oleh oknum Kades Jabi setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, kemudian juga telah diberhentikan sementara. Margono hingga berita ini diterbitkan, tidak memberikan penjelasan apa apa terkait penghasil yang diterima oknum kades ini. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: