Polres Lebong Gelar Operasi Pekat Nala II Selama 15 Hari, Berikut Ini Hasilnya

Polres Lebong Gelar Operasi Pekat Nala II Selama 15 Hari, Berikut Ini Hasilnya

Miras: Ratusan botol miras hingga makanan kadaluarsa yang berhasil diamankan dari warung remang-remang. -foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Polres Lebong mengelar operasi pekat nala selama 15 hari yang dimulai 22 November - 6 Desember 2022.

Hasilnya, Polisi berhasil menyita puluhan botol miras, petasan, lem aibon hingga makanan kadaluarsa yang berada di wilayah hukum Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan SIK mengatakan, pelaksanaan operasi pekat Nala II 2022 dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat seperti asusila, prostitusi, pornografi, porno aksi, miras, petasan, sajam, narkoba, ini dilakukan dalam rangka pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2023.

"Dari kegiatan ini, personel berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras), petasan, lem aibon hingga makanan kadaluarsa," kata Kapolres saat press release yang digelar di Mapolres Lebong, Rabu (7/12).

BACA JUGA:Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Lanjut Kapolres, adapun barang yang berhasil diamankan tersebut mulai dari minuman keras (miras) jenis anggur merah sebanyak 24 botol, tuak sebanyak 13 liter dan 2 dirijen, 1 botol minuman malaga.

1 botol minuman bir. kemudian barang seperti petasan korek sebanyak 5 bungkus, lem aibon sebanyak 12 kaleng, 13 makanan kadaluarsa dan barang sitaan lainnya.

"Dari jumlah keseluruhannya ada 96 barang, dari target operasi (TO) sebanyak 5 orang dan  non target operasi (Non TO) sebanyak 8 orang," ucapnya.

Ditambahkan Kapolres, untuk barang yang dilarang beredar tersebut diambil dari lima TKP mulai dari warung, cafe dan hotel yang beroperasi di wilayah Lebong tanpa izin.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong Ternyata Pecatan Polisi, Pernah Ditangkap di Bengkulu

Sementara terhadap terhadap pemilik barang, sambung Kapolres tidak dilakukan penahanan, namun tetap dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

"Karena ini Tindak Pidana Ringan (Tipiring, red) tidak ada penahanan, hanya saja kita lakukan pembinaan agar tidak lagi beroperasi melakukan penjualan yang dilarang tersebut," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: