Cegah Kriminalisasi Wartawan, Polres Lebong Ikuti Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri

Cegah Kriminalisasi Wartawan, Polres Lebong Ikuti Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri

Pers: Kapolres Lebong bersama pejabat Polres Lebong mengikuti zoom meeting sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri.-foto : adrian roseple/raleb.id-

RADARLEBONG.ID - Sebagai bentuk mendukung kemerdekaan pers dan perlindungan hukum terhadap wartawan, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK bersama Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba, Kasat Lantas, KBO Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Lakalantas, Kasi Humas dan Banit Laka, mengikuti zoom meeting sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri yang dilaksanakan di ruang Kapolres Lebong pada Selasa (29/8) kemarin. 

MoU tersebut Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang tertuang dalam surat  Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang diteken Ketua Dewan Pers dan Kapolri pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK mengatakan dalam zoom meating, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya menyampaikan bahwa selama ini hubungan kepolisian dan pers berjalan baik dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap pers dan Polri bisa bekerjasama dan berkomitmen.

"Sesuai harapan Kapolda Bengkulu, dengan adanya sosialisasi ini beliau meminta kepada seluruh jajaran untuk mejalankan MoU ini.

BACA JUGA:Per Juni Serapan APBD Lebong 36,15 Persen, Bulan Berikutnya Naik 14,44 Persen

BACA JUGA:Hasil ST2023 Petugas Lapangan Masih Diolah BPS Lebong

Kepada para direktur, Kasubdit, para kasat Reskrim, diminta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerjasama dengan Dewan Pers tanpa mengesampingkan tugas pokok Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang Pemilu serentak 2024," sampainya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS mangatakan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah upaya kriminalisasi kepada wartawan.

"Selama 2022, Dewan Pers mencatat sebanyak 86 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh kepolisian terkait laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, dan 6 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh Pengadilan.

Dari data tersebut menunjukan koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri terkait MoU dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan cukup berjalan efektif untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik," jelas Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

BACA JUGA:Butuh Uang Cepat? Inilah Daftar Pinjol Terbaik dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:Ini Resep Teh Herbal Obat Flu ala Ustaz dr.Zaidul Akbar, Mudah Membuatnya

Terkait penyalahgunaan profesi wartawan diluar karya jurnalistik, ia menjelaskan bahwa Dewan Pers bersama Polri terus melakukan koordinasi untuk diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, seperti kasus pemerasan mengatasnamakan wartawan.

Selain itu, MoU juga sebagai pedoman atau acuan bagi penyidik di lingkungan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: