Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap LSM , Silahkan Mundur

Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap  LSM , Silahkan Mundur

Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap LSM , Silahkan Mundur--

RADARLEBONG.ID - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers memperingatkan masih

adanya fenomena wartawan dan pimpinan redaksi pers yang juga turut berperan sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Fenomena tersebut juga lantas membuat masyarakat kerap menyuarakan ketidaknyamanan dan kegelisaghn terhadap situasi tersebut.

Yangmana, tak jarang media tersebut dalam  pemberitaannya mengutip pernyataan  wartawan/pimpinan   medianya   sebagai  narsumber  dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

BACA JUGA:Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran, Wartawan Caleg, Pengurus Parpol dan Tim Sukses, Nonaktif

Pun, dalam menjalankan  kegiatan  jurnalistik  seringkali  wartawan  dengan berbagai   alasan   mengaku  sebagai  anggota   LSM   atau   aktivis   organisasi massa   tertentu,

baru kemudian sebagai    wartawan  atau  memuat  hasil informasi  yang diperolehnya  di media mereka  tanpa memberitahukan kepada orang   yang diwawancarainya.

Menyikapi atas hal tersebut, Dewan Pers menerbitkan seruan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang

Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tertanggal 20 November 2023 ditandatangani dan cap basah Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH MS.

BACA JUGA:Cegah Kriminalisasi Wartawan, Polres Lebong Ikuti Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri

Dalam seruan tersebut , Dewan Pers mengingatkan sebagai berikut :

1.  Pasal  1  butir  4  Undang-Undang   Nomor  40  Tahun  1999  tentang  Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”

2.  Pasal  1  butir  1  Undang-Undang   Nomor  40  Tahun  1999  tentang  Pers menyatakan  “Pers  adalah  lembaga  sosial  dan  wahana  komunikasi  massa yang   melaksanakan   kegiatan   jurnalistik   meliputi 

mencari,   memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk  tulisan,  suara,  gambar,  suara  dan  gambar  serta  data  dan  grafik 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: