Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap LSM , Silahkan Mundur
Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap LSM , Silahkan Mundur--
RADARLEBONG.ID - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers memperingatkan masih
adanya fenomena wartawan dan pimpinan redaksi pers yang juga turut berperan sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Fenomena tersebut juga lantas membuat masyarakat kerap menyuarakan ketidaknyamanan dan kegelisaghn terhadap situasi tersebut.
Yangmana, tak jarang media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran, Wartawan Caleg, Pengurus Parpol dan Tim Sukses, Nonaktif
Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu,
baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Menyikapi atas hal tersebut, Dewan Pers menerbitkan seruan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang
Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tertanggal 20 November 2023 ditandatangani dan cap basah Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH MS.
BACA JUGA:Cegah Kriminalisasi Wartawan, Polres Lebong Ikuti Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri
Dalam seruan tersebut , Dewan Pers mengingatkan sebagai berikut :
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: