Info 9 Apotek di Lebong yang Kantongi Izin Usaha

 Info 9 Apotek di Lebong yang Kantongi Izin Usaha

9 Apotek di Lebong yang sudah kantongi izin dari DPMPTSP Lebong--

RADARLEBONG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Lebong, mencatat sudah 9 apotek yang mengantongi izin baru.

Jumlah itu tercatat per tahun 2020 yang diterbitkan melalui sitem Online Single Submissiin (OSS). Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Hadi Sucipto, SPT. 

"Iya, sesuai di aplikasi OSS baru 9 apotek yang sudah kami terbitkan izinnya, sedangkan yang secara manual itu belum dilakukan perekapan dari bidang data," kata Hadi. 

Disebutkannya, adapun 9 izin apotek yang sudah dikeluarkan pihaknya ini meliputi, Apotek Jimmy Jl. Merdeka Nomor 02, Apotek Gracia Farma Jl.Zainal Abidin, Apotek Umi Medika Jl. Raya Muara Aman-Curup,.

BACA JUGA:Daftar Praktek Dokter, Perawat dan Bidan yang Telah Kantongi Izin Usaha Kesehatan di Lebong

BACA JUGA:Wajib Tahu ! Empat Izin Penyelenggara Umrah Dibekukan

Apotek Shiha Jl. Raya Curup-Muara Aman, Apotek MB Farma desa Sungai Gerong kecamatan Amen, Apotek Atthaya Desa Karang Dapo Atas, Apotek Kariza Jl. Lapangan Hatta, dan Apotek Kahirin Farma desa Suka Bumi. 

"9 izin apotek ini diterbitkan per tahun 2020 yang pengurusannya dilakukan melaui sistem OSS," terang Hadi. 

Menurutnya, usaha apotek yang bergerak di wilayah Kabupaten Lebong lebih dari yang terdata dalam aplikasi OSS, hanya saja mereka (apotek,red) yang sudah mengantongi izin sebelumnya melakukan pengurusan secara manual.

Sementara untuk masa berlaku izin apotek sendiri ditetapkan selama usaha tersebut tetap dijalankan.

"Kalau yang diterbitkan secara manual belum dilakukan perekapan, tapi dipastikan mereka yang saat ini usahanya berjalan sudah menagntongi izin dari DPMPTSP," lanjutnya. 

Dia menambahkan, untuk mendirikan apotek terdapat beberapa persyaratan wajib yang harus dilengkapi para pelaku usaha, seperti persyaratan pengguna OSS, memiliki nomor identitas yang sah,

memiliki nomor pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha, badan hukum sudah mendapatkan NPWP, serta persyaratan lain yang harus dilengkapi oleh pemohon. 

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha apotek agar dapat melengkapi persayartan yang dimaksud, sehingga usaha yang digeluti dianggap legal atau sah," singkatnya. (wlk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: