Wajib Tahu ! Empat Izin Penyelenggara Umrah Dibekukan
Kemenag RI membekukan empat izin penyelenggara ibadah umrah.-foto :pixabay-
RADARLEBONG.ID - Informasi penting bagi masyarakat, pasalmya Kementerian Agama telah membekukan empat izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrag (PPIU).
Pemberian sanksi tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Dikutip dari laman kemenag.ri, adapun keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023),
PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).]
BACA JUGA:Sesuai KMA Nomor 777, Biaya Berangkat Umrah Minimal Rp26 Juta
BACA JUGA:Baru Umrah Diperbolehkan, 92 CJH Tahun 2020 Sabar Ya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam siaran persnya mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman.
BACA JUGA:Tas Koper Berangkat Lebih Awal, Jemaah Haji Menyusul
BACA JUGA:Ada Uang Saku dari Pemerintah untuk Jemaah Haji Lebong, Nich Besarannya
“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: