Daftar Praktek Dokter, Perawat dan Bidan yang Telah Kantongi Izin Usaha Kesehatan di Lebong

Daftar Praktek Dokter, Perawat dan Bidan yang Telah Kantongi Izin Usaha Kesehatan di Lebong

Daftar Praktek Dokter, Perawat dan Bidan yang telah dikeluarkan DPMPTSP Lebong.-foto : adrian roseple/raleb.id-

RADARLEBONG.ID - Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, dalam kurun waktu selama dua tahun terakhir 2022-2023 telah menerbitkan sebanyak 37 izin pelaku usaha bidang kesehatan.

Izin tersebut meliputi izin praktek dokter, perawat, dan bidan. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Hadi Sucipto, SPT didampingi Analis Kebijakan, Feni Saswita, S.AKT.M.Si.

"Iya, selama dua tahun terakhir izin pelaku usaha yang sudah kami terbitkan sebanyak 37 usaha, terdiri dari izin praktek dokter, perawat dan bidan," kata Feni Saswita.

Disebutkannya, untuk ditahun 2023 izin bidang kesehatan yang sudah diterbitkan 5 izin praktek dokter yakni, dr. Cicilia Yunita Pungwardani kelurahan Pasar Muara Aman kecamatan Lebong Utara, dr. Kamelia Marschenda Kampung Muara Aman kecamatan Lebong Utara, drg. Arini Dewi Mandasari desa Sungai Gerong, dr. Resti Novriana kelurahan Topos kecamatan Topos, dr. Wiwid Rahayu desa Nangai Tayau.

BACA JUGA:Soal Pengelolaan Limbah Medis dengan Pihak Ketiga, Belum Seluruh Pelaku Usaha Kesehatan Lakukan Kerjasama

BACA JUGA:Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Pemkab Lebong Segera Ambil Sikap

Kemudian, 1 izin praktek perawat Ns. Deti Yanti, S.Kep desa Suka Damai kecamatan Lebong Tengah. Selanjutnya 2 izin praktek bidan Ema Susanti, Amd. Keb desa Suka Marga kecamatan Amen, dan Neni Lessanti, Amd.Keb desa Lemeu kecamatan Uram Jaya.

"Untuk izin usaha bidang kesehatan yang sudah kami terbitkan di tahun 2022 sebanyak 29 meliputi 10 izin praktek dokter, 14 izin praktek bidan, serta 5 izin praktek perawat," lanjutnya.

Lebih jauh, dijelaskannya, untuk masa berlaku izin praktek mandiri sendiri berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR), minimal selama 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

Setelah masa berlaku STR habis, maka masing-masing pelaku usaha kesehatan wajib melakukan perpanjangan ke kantor DPMPTSP.

BACA JUGA:Alat Suntik KB hingga Obat Demam Terbanyak Limbah Medis Dibuang Sembarangan

BACA JUGA:Alamak! Ratusan Limbah Medis Dibuang di Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Lebong

"Jadi, setiap pelaku usaha kesehatan wajib melakukan perpanjang izin terhadap usahanya, apabila masa berlaku STR yang dimaksud sudah habis," jelasnya.

Ditanyai berapa jumlah izin pelaku usaha apotek di Kabupaten Lebong yang sudah mengantongi izin dari DPMPTSP? Feni mengaku belum dilakukan perekapan, namun pihaknya memastikan mereka (apotek,red) yang ada di Lebong sudah melakukan pengurasan izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: