Serapan Anggaran Pemkab Lebong Hanya 36,15 Persen, Wabup: Ada Miskomunikasi

Serapan Anggaran Pemkab Lebong Hanya 36,15 Persen, Wabup: Ada Miskomunikasi

Bupati Kopli Ansori tampak serius memperhatikan laporan penyerapan anggaran Pemda Lebong Semester I Tahun Anggaran 2023 yang baru mencapai 36,15 persen dan belum mencapai target--amri/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Per 30 Juni 2023, serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum mencapai target yang ditetapkan. Bahkan, 8 OPD Pemkab Lebong menerima raport merah hasil TEPRA Semester I Tahun Anggaran 2023

Dalam rapat TEPRA yang dipimpin Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Wakil Bupati Fahrurrozi, di gedung Pendapatan BKD Lebong ini pada Rabu (26/7).

Terungkap bahwa serapan anggaran Pemkab Lebong per 30 Juni 2023 hanya mencapai 36,15 persen atau sebesar Rp 259 miliar dari pagu Rp 718 miliar. 

Sedangkan target serapan anggaran semester I tahun anggaran 2023 yakni 50,31 persen atau sebesar Rp 515,9 miliar.

BACA JUGA:Percepatan Serapan Anggaran 2023, Begini Instruksi untuK OPD di Lebong

Hasilnya, terdapat 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima raport merah alias realisasi anggaran yang masih rendah atau deviasi <-30 sampai dengan 40 persen.

8 OPD raport merah ini diantaranya RSUD, Bappeda, Dinas Pertanian dan Perikanan, Badan Kesbangpol, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Badan Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas PUPR-Hub. 

Disamping 8 OPD raport merah, terdapat 10 OPD dengan raport biru atau realisasi anggaran di atas (-) 10 persen dari Rencana Anggaran Khas (RAK), rapor hijau 11 OPD atau realisasi anggaran antara (-) 10 persen sampai (-) 20 persen, rapor kuning 10 OPD  karena realisasi serapan anggarannya di bawah (-) 20 persen sampai (-) 30 persen.

Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd yang didampingi Kabag Administrasi Pembangunan, Derry Gustian, ST, menjelaskan kendala yang dihadapi OPD untuk merealisasikan kegiatan adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM). 

BACA JUGA:Superior! Gagal Panen Padi, Bupati Kopli Janji Siap Ganti Rugi

Contohnya, penunjukan PPTK yang membutuhkan waktu cukup lama, sehingga berimbas pada realisasi kegiatan dan anggaran. 

"Beberapa kendala lain seperti perencanaan yang dilaksanakan pada tahun berjalan, sehingga pekerjaan yang saat ini masih dalam proses dan belum selesai serta miskomunikasi yang terjadi saat proses penginputan RAK," ungkap Wabup. 

Wabup juga meminta Kepala OPD melakukan supervisi kepada PPTK dan operator RAK. Terlebih dengan adanya 8 OPD rapor merah pada hasil TEPRA Semester I Tahun Anggaran 2023, yang disebabkan karena miss komunikasi dalam penyusunan RAK.

"Artinya ada beberapa kegiatan yang memang belum bisa berjalan Januari hingga Juni, tapi pada penginputan RAK justru dimasukkan penyerapannya pada periode tersebut. Sehingga hal ini berdampak terhadap realisasi dari target penyerapan anggaran itu sendiri. Hal ini perlu komunikasi yang intens antara kepala OPD, PPTK dan operator penginputan RAK," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: