Fix!! Uji Materi Sistem Pemilu Tertutup Ditolak, Caleg Tetap Ditentukan Suara Terbanyak
Mahkamah Konstitusi--
RADARLEBONG.ID- Kamis , 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak Uji Materi sistem Pemilu secara tertutup.
Penolakan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Itu artiNya, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut dikutip dari disway.id.
Diketahui, munculnya permohonan sistem pemilu secara tertutup, setelah sebelumnya lima pemohon menyampaikan uji materi yaitu Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 di Lebong Naik 2 Kali Lipat dari Pemilu 2019
BACA JUGA:TOK!! Batas Usia KPPS Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun
Dalam UU Pemilu, mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 .
Yangmana, dalam ketentuan tersebut berbunyi, 'Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka'.
Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Itu didasarkan bahwa sistem proporsional terbuka mendistorsi peran partai politik yang berstatus sebagai peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945.
BACA JUGA:Peserta Pemilu Wajib Tahu, Batas Kampanye di Medsos Maksimal 20 Akun
BACA JUGA:Usulan Dana Hibah untuk Pemilu 2024 di Lebong Mulai Temui Titik Terang
Dengan sistem proporsional terbuka, caleg terpilih bukan ditentukan oleh parpol yang mengusungnya, melainkan melalui suara terbanyak.
Dalam penyampaian pertimbangan sebelum pembacaan amar, MK menyatakan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak boleh dimaknai secara tunggal tanpa menghubungkan dengan norma-norma lain dalam UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: