Fix!! Uji Materi Sistem Pemilu Tertutup Ditolak, Caleg Tetap Ditentukan Suara Terbanyak

Fix!! Uji Materi Sistem Pemilu Tertutup Ditolak, Caleg Tetap Ditentukan Suara Terbanyak

Mahkamah Konstitusi--

Setidaknya untuk memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak boleh dimaknai secara tunggal tanpa menghubungkan dengan norma-norma lain dalam UUD 1945.

Kemudian, untuk memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 harus dikaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

"...prinsip kedaulatan rakyat hampir selalu menjadi satu kesatuan pembahasan dengan pemilihan umum," ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.

Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Tentunya, dengan putusan tersebut, maka penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak. Enam hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu.

Disisi lain,  satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion) tentang substansi pengujian formal dan materiel yang diajukan oleh pemohon

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: