Peserta Pemilu Wajib Tahu, Batas Kampanye di Medsos Maksimal 20 Akun

Peserta Pemilu Wajib Tahu, Batas Kampanye di Medsos Maksimal 20 Akun

ilustrasi -internet-

RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk berkampanye.

Mereka hanya diizinkan menggunakan paling banyak 20 akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pada PKPU sebelumnya, KPU memberikan batasan paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

”Namun, dalam rancangan peraturan yang kami ajukan saat ini, kami meningkatkannya menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di kompleks parlemen mengutip Antara, Selasa (30/5/2023) dilansir dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Usulan Dana Hibah untuk Pemilu 2024 di Lebong Mulai Temui Titik Terang

BACA JUGA:Ciri-ciri Caleg yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024, Cek disini

Ketentuan ini disampaikan oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dijelaskan oleh Mellaz dalam RDP tersebut.

Ketentuan lain yang akan diatur dalam RPKPU tersebut adalah aturan bahwa akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

”RPKPU ini juga mengatur isu strategis terkait penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Hal ini didasarkan pada pengalaman Pemilu 2019, di mana masih banyak akun media sosial yang tetap aktif pada masa tenang,” ucap Mellaz.

Selanjutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Penyelenggara Pemilu Ramaikan Pemilihan Komisioner KPU Bengkulu, Berikut Nama-Namanya

BACA JUGA:Pemilu 2024, Dapil dan Kursi DPRD Lebong Tidak Berubah

Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu tersebut, KPU RI memberikan ruang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum dimulainya masa kampanye.

”Dengan ini, kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum dimulainya masa kampanye,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: